Pengobatan Ala Herbal

Berjamur nya obat-obat kimiawi yang mengandung efek samping yang berbahaya, baik dalam skala jangka pendek mopun jangka panjang, serta dengan harga yg menguras kantong, kini orang mulai mencari alternative untuk mencegah ato mengobati penyakit yg mereka derita.
Semboyan yang sekarang adalah back to nature alias kembali ke alam. Artinya obat-obatan yang berasal dari alam atau pengobatan herbal. Pengobatan herbal kini semakin di minati masyarakat. Selain Insyaalloh, tidak mengandung efek samping dan tidak menguras kantong, pengobatan herbal juga Insyaalloh halal. Obat-obat herbal juga sudah lama digunakan oleh nenek moyang kita, sehingga kandungan dan khasiat dari bahan alami tersebut diteliti oleh dunia pengobatan modern.
Menurut badan POM, obat herbal ato tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Biasanya obat tradisonal tersedia dalam bentuk rebusan ato bubuk yang diseduh air panas. Namun, jaman sekarang ini, lebih modern karena dikemas dalam bentuk kapsul ato tablet. Agar bisa tersimpan lama.

Jenis Obat Herbal

Menurut Badan POM, obat tradisional di Indonesia, dapat dibedakan beberapa jenis, yaitu:

1. Jamu
Obat tradisional yang biasa di Indonesia, bahkan dijadikan ikon adalah jamu. Bahan yang biasa digunakan adalah ramuan yang secara turun temurun digunakan untuk pengobatan secara tradisional, misalnya beras kencur, kunyit asam, temulawak, brotowali dll. Biasanya, jamu yang disediakan dalam bentuk rebusan ataupun cairan. Untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan proses produksi dan penanganan bahan baku, karena produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan sifat kandungannya sangat beragam. Untuk itu pihak BPOM telah mengeluarkan standar produksi obat tradisional yang dikenal dengan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).

2. Obat herbal terstandar
Obat herbal terstandar adalah obat alami yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi. Jadi pada tahap ini obat herbal tersebut selain telah distandarisasi bahan baku dan proses produksinya juga harus melalui proses pengujian di laboratorium yang meliputi uji khasiat dan uji keamanan. Uji khasiat dilakukan terhadap hewan uji yang secara fisiologi dan anatomi dianggap hampir sama dengan manusia, sedangkan uji keamanan dilakukan untuk mengetahui apakah bahan tersebut membahayakan atau tidak. Uji keamanan  yang dilakukan berupa uji toksisitas akut, uji toksisitas subkronis atau bila diperlukan uji toksisitas kronis. Dari hasil pengujian praklinik tersebut akan dapat diketahui mengenai khasiat bahan tersebut, dosis yang tepat untuk terapi, keamanan dan bahkan efek samping yang mungkin timbul.

3. Fitofarmaka
Fitofarmaka merupakan standar yang lebih tinggi lagi terhadap obat herbal. Fitofarmaka sendiri adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Jadi selain obat telah melalui proses standarisasi produksi dan bahan baku, kemudian melakukan uji praklinik di laboratorium, maka selanjutnya obat dilakukan uji coba kepada manusia (uji klinik) untuk mengetahui khasiatnya terhadap orang sakit ataupun orang sehat sebagai pembanding. Tahapan ini yang biasanya memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal karena melibatkan orang banyak. Setelah lolos uji klinik maka obat herbal tersebut telah memiliki evidance based herbal medicine yang artinya telah memiliki bukti medis terhadap khasiat dan keamanannya bagi manusia. Ada beberapa jenis obat herbal yang tergolong fitofarmaka di Indonesia. Bahkan penggunaannya telah diresepkan oleh dokter.

Wallahu a'lam

Sumber: http://www.ahliwasir.com/products/325/0/Obat-Herbal-Amankah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar